Lecturer Indexed : www.ariesetyaputra.com
Materi Section Class 1 berisi Tentang
PERSYARATAN
PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI
Abstract
Karya
intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri
lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer,
presentasi mengenai informasi yang ditemukan lebih mudah memperoleh ijin paten.
Meskipun demikian, ada pula karya intelektual yang ternyata tidak dapat
dipatenkan. Berikut karya intelektual yang tidak dapat dipatenkan:
Apabila pihak
lain yang memperoleh pengalihan hak dari inventor akan memiliki hak paten
Selama 20 tahun dari hari pertama tanggal penerimaan. Sisanya, setelah 20 tahun
hak ekslusif tersebut akan menjadi public domain. Public
domain diperuntukan untuk masyarakat umum, tentu saja tetap melakukan
proses ijin pada pemegang hak paten.
Hak paten dalam
HaKI berprinsip territorial. Prinsip territorial dalam hal ini hak paten hanya
berlaku di negara inventor mengajukan permohonan paten dan diberi. Pengajuan
dilakukan dengan mengirimkan surat permohonan ke Direktoral Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (DJHKI). Apabila inventor memperoleh hak paten di
Indonesia, misalnya, maka hak paten yang diperoleh tidak berlaku atau tidak
memiliki hak paten di negara lain.
Kewajiban
inventor yang memperoleh hak paten HaKI berhak membayar biaya tahunan. Biaya
tersebut bagian dari biaya pemeliharaan paten sampai dengan tahun terakhir masa
perlindungan. Hak paten akan hilang secara hukum apabila tidak dibayar selama
tiga tahun berturut-turut. Besar biaya pemeliharaan hak paten di tetapkan oleh
PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian hukum dan HAM.
Click for download
https://osf.io/w8v3z/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar